Keterangan Gambar : Rabu, 9/6/2021, Turut hadir Inspektur Kabupaten Melawi, Kepala BAPENDA, Kepala BPKAD, perwakilan ULP, PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi
Rapat Koordinasi Sinergisitas dalam pemungutan pajak mineral bukan logam (Galian C) Tahun 2021
Sekretaris Daerah, Drs. Paulus mewakili Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa melakukan Rapat Koordinasi Sinergisitas dalam pemungutan pajak mineral bukan logam (Galian C) Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor BAPENDA Kabupaten Melawi. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Melawi Nomor: 500/224/EKBANG-A bahwa Seluruh kegiatan pembangunan fisik yang anggaran pembiayaannya bersumber dari APBD dan APBN agar dapat mengarahkan perusahaan jasa konstruksi wajib menggunakan bahan material bukan logam dan batuan (batu, batu andesit, sertu, pasir dan tanah) pada perusahaan yang sudah memiliki ijin. Rapat berfokus pada bagaimana mengatur pola pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dari kegiatan yang bersumber dari dana APBN maupun APBD.
.
.
.
@humaspemkabmelawi
@dadi_sunarya @margitus @bapenda.melawi @melawi.informasi #bapendamelawi
#bapendakabmelawi
#humaspemkabmelawi #melawi #kabupatenmelawi #nangapinoh #nangapinohinformasi #melawiinformasi
Simpulan Kuisioneer






.jpeg)





.jpeg)