KLARIFIKASI PT. SAMBOJA INTI PERKASA

Keterangan Gambar :


KLARIFIKASI PT. SAMBOJA INTI PERKASA

Selasa, 15/6/2021,
Badan Pendapatan Daerah Kab. Melawi melakukan pertemuan dengan PT. Samboja Inti Perkasa pada Selasa, 15 juni 2021 perihal klarifikasi Pajak Mineral bukan logam (Galian C). Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, bahwa kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut, keberadaan PT. Samboja Inti Perkasa diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah terhadap pemakaian material untuk pembangunan Pabrik, pemeliharaan dan peningkatan jalan di perusahaan sejak mulai beroperasi. 
.
.
.
@humaspemkabmelawi
@dadi_sunarya @margitus @bapenda.melawi @melawi.informasi #bapendamelawi
#bapendakabmelawi
#humaspemkabmelawi #melawi #kabupatenmelawi #nangapinoh #nangapinohinformasi #melawiinformasi



View all comments Tulis Komentar Anda

Pendapatan Daerah
Eksekutif
Lapor
Indeks Kepuasan Masyarakat

Simpulan Kuisioneer

Facebook Fans Page

Instagram Fans Page

Jejak Pendapat

Bagaimana Pendapat anda tentang Pelayanan Bapenda Kabupaten Melawi?
  Bagus Sekali
  Bagus
  Kurang
  Kurang Baik

Video Terbaru

View All Video