Keterangan Gambar : Selasa, 15/6/2021,
KLARIFIKASI PT. SAMBOJA INTI PERKASA
Badan Pendapatan Daerah Kab. Melawi melakukan pertemuan dengan PT. Samboja Inti Perkasa pada Selasa, 15 juni 2021 perihal klarifikasi Pajak Mineral bukan logam (Galian C). Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, bahwa kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut, keberadaan PT. Samboja Inti Perkasa diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah terhadap pemakaian material untuk pembangunan Pabrik, pemeliharaan dan peningkatan jalan di perusahaan sejak mulai beroperasi.
.
.
.
@humaspemkabmelawi
@dadi_sunarya @margitus @bapenda.melawi @melawi.informasi #bapendamelawi
#bapendakabmelawi
#humaspemkabmelawi #melawi #kabupatenmelawi #nangapinoh #nangapinohinformasi #melawiinformasi
Simpulan Kuisioneer






.jpeg)





.jpeg)