KLARIFIKASI PT. CITRA MAHKOTA

Keterangan Gambar :


KLARIFIKASI PT. CITRA MAHKOTA

Selasa, 15/6/2021,
Badan Pendapatan Daerah Kab. Melawi melakukan pertemuan dengan PT. Citra Mahkota pada Selasa, 15 juni 2021 perihal klarifikasi Pajak Mineral bukan logam (Galian C). Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut, keberadaan PT. Citra Mahkota sebagai mitra kerja di bidang perkebunan di Kabupaten Melawi diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah terhadap pemakaian material untuk pembangunan Pabrik, pemeliharaan dan pembangunan jalan di perusahaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
.
.
.
@humaspemkabmelawi
@dadi_sunarya @margitus @bapenda.melawi @melawi.informasi #bapendamelawi
#bapendakabmelawi
#humaspemkabmelawi #melawi #kabupatenmelawi #nangapinoh #nangapinohinformasi #melawiinformasi



View all comments Tulis Komentar Anda

Pendapatan Daerah
Eksekutif
Lapor
Indeks Kepuasan Masyarakat

Simpulan Kuisioneer

Facebook Fans Page

Instagram Fans Page

Jejak Pendapat

Bagaimana Pendapat anda tentang Pelayanan Bapenda Kabupaten Melawi?
  Bagus Sekali
  Bagus
  Kurang
  Kurang Baik

Video Terbaru

View All Video