Keterangan Gambar : Selasa, 15/6/2021,
KLARIFIKASI PT. CITRA MAHKOTA
Badan Pendapatan Daerah Kab. Melawi melakukan pertemuan dengan PT. Citra Mahkota pada Selasa, 15 juni 2021 perihal klarifikasi Pajak Mineral bukan logam (Galian C). Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut, keberadaan PT. Citra Mahkota sebagai mitra kerja di bidang perkebunan di Kabupaten Melawi diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah terhadap pemakaian material untuk pembangunan Pabrik, pemeliharaan dan pembangunan jalan di perusahaan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
.
.
.
@humaspemkabmelawi
@dadi_sunarya @margitus @bapenda.melawi @melawi.informasi #bapendamelawi
#bapendakabmelawi
#humaspemkabmelawi #melawi #kabupatenmelawi #nangapinoh #nangapinohinformasi #melawiinformasi
Simpulan Kuisioneer






.jpeg)





.jpeg)